![]() |
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Dok/Suara.com) |
JEJAKMEDIAINSANCITA - IH, dosen Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial E akhirnya dipecat.
Hal itu diungkapan oleh Ketua Dewan Kode Etik IAIN Madura Moh. Hafid Effendy. Menurutnya, tim etik telah melakukan pemeriksaan seperti meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak tersebut, tim etik akhirnya memutuskan bahwa IH harus dijatuhkan sanksi tegas berupa teguran keras.
Hafid mengatakan, oknum dosen Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) itu telah dibebastugaskan dari seluruh tanggung jawab sebagai dosen. Termasuk dicabut hal-haknya dalam kegiatan belajar mengajar.
Tak hanya itu, IH juga dituntut untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dilakukan.
"Dibebastugaskan dalam klausul pedoman kode etik, artinya tidak mengajar, tidak membimbing, tidak meneliti dan mencabut hak yang ada pada dosen itu," kata Hafid dikutip dari klikmadura.id, Sabtu (25/11/2023).
Mulai bulan Desember, lanjut Hafid, IH sudah dinonaktifkan alias tidak mengajar lagi di perguruan tinggi yang berada dibawah kementerian agama tersebut. Dengan begitu, ia secara otomatis tidak akan menerima honor.
"Putusan tersebut sudah keluar dan ditandatangani pak rektor," pungkasnya.
Reporter: War
Redaktur: Ozie
0 Komentar