Hukum; Perilaku dan Proses Alami

Oleh: Moh. Anwar*

Jika pembahasan hukum tentang perilaku dan peraturan, maka hukum progresif menempatkan perilaku di atas peraturan. Keterlibatan perilaku didalam penerapan dan pemberlakuan peraturan sangat mendominasi dan sangat penting sekali. Hukum tidak hanya sekedar legalistik-dokmatis atau analitis positivistik. Namun lebih bergerak dinamis (progres) dan tidak bersifat mutlak ialah hanya tekstual dan peraturan perundangan-undangan semata. Mengutamakan faktor perilaku manusia daripada hukum, atau kontribusi manusia lebih menentukan dari adanya peraturan dan ketertiban.

Bismar Siregar, mantan Hakim Agung pernah mengucapkan "keadilan ada di atas hukum". Hati nurani lebih mendasari dalam mencari peraturan demi  membentuk putusan yang membebaskan. Hukum progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar dari pada hanya menafsirkan dari sudut pandang "logika dan peraturan".

Penjelasan hal sama pada buku "Membedah hukum progresif" karya Prof. Tjipto, dalam "hukum merupakan perilaku diri kita sendiri" Holmes menyatakan bahwa dalam perjalanan hukum itu tidak hanya sekedar logika, namun tentang pengalaman yang mendasar. Sering kali kita diintervensi oleh perilaku diri kita sendiri, misalnya saja keluar dari aturan yang ada atau cenderung keluar dari skema yang diperuntukkan baginya. 

Maka dari itu kehidupan hukum tidak hanya menyangkut soal hukum teknis, melainkan soal pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial secara luas.


*Penulis Merupakan Sekretaris Umum HMI Cabang Pamekasan Komisariat Insan Cita IAIN Madura Periode 2021-2022

Posting Komentar

0 Komentar